Pengadilan Nyatakan PT. Great Eastern General Insurance Wanprestasi

BERANDA SUMUT

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:25 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perusahaan asuransi, PT. Great Eastern General Insurance Indonesia melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dalam kasus penolakan klaim asuransi tertanggung.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji), dan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Dana Klaim Asuransi sebesar Rp. 17.209.226.160 (tujuh belas milyar dua ratus sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh rupiah)”, kata Fatiatulo Lazira, S.H., selaku kuasa hukum Penggugat.

Kasus ini bermula, ketika PT. Rajawali Bara Makmur (PT. RBM) selaku tertanggung, yang diwakili oleh broker asuransi PT. Sukses Utama Sejahtera (PT. SUS), mengasuransikan kargo kepada PT. Great Eastern General Insurance Indonesia selaku penanggung. Kargo itu kemudian mengalami peristiwa kecelakaan, sehingga PT. RBM mengajukan klaim. Akan tetapi, PT. Great Eastern General Insurance Indonesia menolak dengan alasan PT. RBM yang diwakili oleh PT. SUS tidak mengungkapkan fakta materil secara jujur pada saat penutupan asuransi terkait dengan rasio kerugian (loss ratio) PT. RBM.

“Kami sudah membantah alasan penolakan klaim asuransi itu, bahkan jauh sebelum perkara ini masuk di pengadilan. Akan tetapi, kami melihat PT. Great Eastern General Insurance Indonesia tidak memiliki itikad baik penyelesaian”, jelas Fati di Jakarta, Senin (14/10/2024).

 

Majelis hakim melalui Putusan 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, berdasarkan bukti-bukti, pada saat penutupan asuransi Penggugat telah mengungkapkan informasi dan fakta materil.

Menurut pengacara dari kantor FATI LAZIRA LAW FIRM itu, berdasarkan fakta-fakta persidangan, PT. Great Eastern General Insurance Indonesia tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam proses penutupan asuransi.

“Majelis hakim menyatakan dalam pertimbangannya, bahwa di dalam perjanjian asuransi semuanya haruslah jelas dan sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No. 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian, itikad baik tidak hanya dibebankan kepada Tertanggung (Penggugat) akan tetapi juga kepada Penanggung (Tergugat) sehingga sudah seharusnya perbedaan penafsiran tersebut tidak boleh terjadi apabila Tergugat menerapkan manajemen underwriting khususnya dalam pelaksanaan proses seleksi resiko yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian” jelasnya.

Dia juga menuturkan putusan pengadilan ini seharusnya menjadi catatan penting bagi perusahaan asuransi, bahwa dalam proses penutupan asuransi, perusahaan asuransi wajib menerapkan manajemen underwriting khususnya dalam pelaksanaan proses seleksi resiko yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian, sehingga tidak banyak warga negara yang menjadi korban. Perusahaan asuransi semestinya tidak hanya berorientasi pada target jumlah nasabah dan premi, tetapi juga wajib mempertimbangkan perlindungan konsumen.

Putusan ini sekaligus menjadi catatan bagi pemerintah, agar lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) proaktif melaksanakan tupoksinya melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perilaku nakal perusahaan asuransi yang menimbulkan banyak korban selama ini.

“Kami minta pemerintah melakukan audit investigatif terhadap perusahaan asuransi di Indonesia, termasuk terhadap PT. Great Eastern General Insurance Indonesia, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap warga negara”, pintanya.

Berita Terkait

Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?
Tidak Relevan dengan Reformasi, Presiden Prabowo Didesak Cabut Kepres No 5 Tahun 1985 Tentang HPN
Telkom Gaet Thales, Percepat Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia
Dinilai Ilegal, Presiden Prabowo Diharapkan Tidak Hadir di HPN 2025
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Presidum FPII Bagikan Paket Sembako dan Santuanan Anak Yatim
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
Laksda TNI (Purn) Eko Djalmo Asmadi dan Tommy Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Indah Ryanti Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi dan Selamat Bertugas kepada Presiden Prabowo

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 02:38 WIB

Ketua OKK Grib Jaya Medan Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring

Senin, 21 April 2025 - 02:26 WIB

Ketua Umum LSM LIBERAL Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Leo Sembiring

Senin, 21 April 2025 - 02:09 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring

Jumat, 18 April 2025 - 05:25 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak Apresiasi Siber Polda Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Prostitusi Yang Live di Medsos

Jumat, 18 April 2025 - 03:56 WIB

Putra Surbakti Cs Diduga Kuasai Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan

Jumat, 11 April 2025 - 03:39 WIB

Kodam I/BB Gelar Acara Penyerahan Jabatan dan Laporan Korps Kenaikan Pangkat, Pangdam Apresiasi Loyalitas Prajurit

Senin, 24 Maret 2025 - 23:02 WIB

HOAKS Daur Ulang! Isu Lama soal Narkoba di Lapas I Medan Digoreng untuk Kepentingan Tertentu

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:52 WIB

Perkuat Pembangunan ZI, Lapas Perempuan Medan Gelar Rapat Pembangungan Tim Zona Integritas

Berita Terbaru