Diduga Sekda Ogan Ilir Bermain Proyek Galian Ilegal Untuk Penimbunan Proyek Pembangunan Jembatan Tanjung Baru-Pring

BERANDA SUMUT

- Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:23 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELAMBANG | Ogan Ilir Heboh & Viral – Proyek galian tanah yang digunakan untuk menyokong penimbunan di proyek pembangunan jembatan penghubung antar desa Tanjung Baru – Tanjung Pering diduga tidak berizin. Parahnya lagi, proyek galian ini diduga milik Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir Mukhsin Abdullah. Diduga orang nomor dua di Kabupaten Ogan Ilir ini juga terlibat secara masif ikut serta main proyek di pemerintahan Ogan Ilir.

Berdasarkan informasi yang didapat media ini di lapangan, proyek galian tanah tersebut dinaungi PT. Gajah Mada Sarana dengan pelaksananya CV. Trida Sarana.

Dan menurut tokoh masyarakat desa Burai yang namanya minta dirahasiakan ini, proyek galian tanah ilegal ini diduga kuat memang milik sang Sekda Ogan Ilir tersebut. Yang jadi pertanyaan kami selaku masyarakat apakah seseorang pejabat/ASN bisa sudah diperbolehkan bermain proyek!?. Dimana lokasi tanah galian itu berada dalam wilayah desa Burai, Teluk Serau.

Sementara itu, Rendi selaku pelaksana lapangan saat dikonfirmasi mengatakan, di sini pihaknya hanya bekerja berdasarkan kontrak.

“Kami tidak ada urusan di bidang itu. Kami kerja di sini kan sesuai kontrak. Dan kontrak ini sudah berkaitan dengan hukum. Kalau tidak kami kerjakan kan salah di mata hukum. Masalah batas tanah itu kami tidak tahu, itu urusan dinas”, katanya kepada media ini Jumat, (18/10/2024).

Disinggung dugaan galian ini ilegal, Rendi menyebutkan, logikanya kan begini, tidak akan ditenderkan kalau tidak ada izin.

Lebih dalam Rendi menjelaskan, menurut dia lebih baik langsung ditanyakan saja ke pak Mukhsin Abdullah supaya jelas.

“Untuk lebih jelasnya silakan ditanyakan langsung ke beliau. Bila pihak desa mencoba menyetop galian, itu salah, menghambat/menghalangi dan ada pasal kasusnya”, ujarnya.

Terpisah, Sekda Ogan Ilir Mukhsin Abdullah sulit untuk ditemui, semula ajudannya mengatakan tidak bisa menemui beliau lantaran tengah dinas luar (DL).

Tak lama kemudian, Sekda pun muncul namun langsung masuk ke ruangannya dengan tergesa-gesa seakan sengaja mengabaikan awak media yang sudah lama menunggunya untuk konfirmasi.

Dan lagi-lagi ajudannya menghalangi sembari menarik baju wartawan yang mengikutinya dari belakang. Kemudian ajudan lainnya meminta agar wartawan mengisi buku tamu bila ingin bertemu.

Lama menunggu, Mukhsin Abdullah tetap gagal ditemui, seolah sengaja menghindari wartawan.

Menurut Kementrian ESDM Regional 7 Provinsi Sumatera Selatan Julio Pereira,
Perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Selain itu, ada beberapa sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada usaha tidak memiliki izin, yaitu: Peringatan atau teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Denda administratif, Pembekuan berusaha, Pencabutan berusaha”, tuturnya. Demikian Kabar Laporan Ketua PPWI-OI

Berita Terkait

Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Manuju Indonesia Emas 2045, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Upacara Peringatan Hari Ibu
Lapas Perempuan Bandung Juara Umum Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pembinaan Kepramukaan se-Bandung Raya
Andi Mapparemma Salahkan Aparat Desa, Biang Keladi Kacaunya DTKS
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu ke Komisi II DPR-RI dan Presiden RI
Menyambut Hari Jadi Guru Nasional ke 79 Tahun,Ini yang di sampaikan Kadisdik dan Ketua PGRI kota Pekanbaru
Polda Sultra Tabur 1000 Benih Ikan dan Penanaman Bibit Tanaman Pangan di Konawe, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Pangdam Tanjungpura Buka Kegiatan Jelajah Perbatasan RI-Malaysia
HUT Ke-10 LSM BARA-API Gelar Berbagi Berkah dan kunjungi Anak Yatim – Piatu di Panti Asuhan Al Ikhlas

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 02:40 WIB

Tak Pernah Tutup, Galian C Diduga Ilegal Dalam Rimbun Kecamatan Kutalimbaru Diduga Kebal Hukum

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:38 WIB

Bagimana ini Pak Presiden : Persoalan Lalat di Desa Namorih Sudah Bertahun Tahun Tidak Ditanggapi Pemerintah, Warga Sangat Resah

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:44 WIB

Pembacaan Vonis Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan Ditunda

Minggu, 12 Januari 2025 - 00:35 WIB

Info Buat Bapak Kabid Propam Polda Sumut : Korban Tidak Tau, Mobil Barang Bukti Kasus Penipuan Menghilang Dari Polsek Pancur Batu

Senin, 30 Desember 2024 - 16:05 WIB

Program Kemandirian Lapas Narkotika Pematang Siantar: Panen Sayur Pakcoy Perdana

Kamis, 26 Desember 2024 - 06:47 WIB

Main Main Dengan Bom Molotov, Peker Warga Pancur Batu Divonis Hakim 7 Tahun Penjara

Senin, 23 Desember 2024 - 23:27 WIB

Besok Terduga Kompolotan dan Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Sumut Akan Disidangkan, Korban : Hukum Pelaku Dengan Seberat Beratnya

Sabtu, 21 Desember 2024 - 02:54 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Sumut: TNI-POLRI Tangkap Puluhan Pelaku dan Musnahkan Barak

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!

Minggu, 19 Jan 2025 - 00:33 WIB