Main Main Dengan Bom Molotov, Peker Warga Pancur Batu Divonis Hakim 7 Tahun Penjara

BERANDA SUMUT

- Redaksi

Kamis, 26 Desember 2024 - 06:47 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Feri Hariyanto alias peker terduga komplotan pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Deli Serdang di Vonis 7 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu pada Selasa, 24 Desember 2024 siang.

Vonis Feri Hariyanto alias peker lebih tinggai dari pada tuntutan yang dibacakan Jpu Ade Meinarni Barus yang hanya 5 tahun penjara.

Korban yang sudah hadir bersama sejumlah warga berterima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim atas dibacakannya vonis peker tersebut.

“Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim yang sudah membacakan vonis terdakwa peker, kami sangat beterimakasih atas selesainya sidang tersebut. Akan tetapi saya heran kenapa JPU mengatakan bahwa akan pikir pikir atas vonis yang di bacakan Majelis Hakim tadi, vonis yang dibacakan oleh majelis hakim itu dua tahun lebih tinggi dari tuntutan JPU, saya sangat apresiasi hal tersebut. Saya heran, ada tadi saya tadi mendengar bahwa JPU sedang pikir pikir mendengar vonis peker tersebut. Ini menjadi tanda tanya besar kepada saya. Ada apa sebenarnya ini,” ungkapnya

Sementara itu, Fs alias Firdaus Sitepu yang diduga salah satu otak pelaku perencaan percobaan pembunuhan dengan cara menyuruh melemparkan bom molotov kerumah oknum wartawan di Deli Serdang di tuntut hanya 7 tahun penjara oleh JPU Richisandi Sibagariang, S.H.

Menanggapi hal tersebut korban mengaku kecewa atas rendahnya tuntutan yang dibacakan JPU terhadap teruga otak pelaku Fs alias Firdaus Sitepu.

“Ada apa ini kenapa sama vonis peker dengan tuntutan Fs alias Fidaus Sitepu, sama sama angka (7), Fs alias Firdaus Sitepu ini diduga kuat sebagai salah satu otak pelaku perencaan membunuh kami dengan menyururuh orang lain melemparkan bom molotov kerumah kami. Kami sangat berharap kepada terdakwa ini dapat berikan hukuman yang jauh lebih berat dari Peker. Kami memohon kepada Majelis Hakim supaya memberikan vonis Fs alias Firdaus sesuai dengan pasal yang menjeratnya,” sebutnya.

Usai mengikuti sidang pembacaan putusan dan pembacaan tuntutan terduga komplotan pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu, korban bersama sejumlah warga pun membubarkan diri dengan tertib.(*)

Berita Terkait

Sebagai Terduga Otak Pelaku, Firdaus Sitepu Dihadiahi 8 Tahun Penjara
Tak Pernah Tutup, Galian C Diduga Ilegal Dalam Rimbun Kecamatan Kutalimbaru Diduga Kebal Hukum
Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!
Truk Angkut Galian C Ilegal Sering Ugal Ugalan, Pemkab Deli Serdang Diminta Pasang Polisi Tidur di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu
Bagimana ini Pak Presiden : Persoalan Lalat di Desa Namorih Sudah Bertahun Tahun Tidak Ditanggapi Pemerintah, Warga Sangat Resah
Pembacaan Vonis Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan Ditunda
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:40 WIB

Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:12 WIB

Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Manuju Indonesia Emas 2045, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Upacara Peringatan Hari Ibu

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:43 WIB

Lapas Perempuan Bandung Juara Umum Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pembinaan Kepramukaan se-Bandung Raya

Selasa, 12 November 2024 - 04:51 WIB

Cabup Zahir: Pilkada Batu Bara Bukan Perang, Silaturrahim Harus Tetap Terjalin

Selasa, 12 November 2024 - 01:59 WIB

Calon Wakil Bupati Aslam Rayuda, Hadiri Final Sepak Bola di Lapangan Wilmar

Selasa, 12 November 2024 - 01:50 WIB

Kuasa Hukum Paslon 03 Zahir – Aslam, Minta Arsyad Nainggolan Jangan Menyebarkan Fitnah

Sabtu, 2 November 2024 - 22:24 WIB

Debat Bupati Simalungun:RHS AZI No 1 Unggul Tenang,Lawan Gugup

Sabtu, 2 November 2024 - 22:15 WIB

Komit Dengar Langsung Keinginan Masyarakat, Zahir Bersafari di Sei Balai

Berita Terbaru