Penjual Tanah di Malang Ingkari Kesepakatan, Pembeli Berencana Pilih Jalur Hukum

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 23:50 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang-

Seorang pengembang perumahan di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, merasa ditipu oleh penjual tanah sehingga berencana akan membuat laporan ke aparat penegak hukum.

Persoalannya bermula, ketika pengembang bernama Sugeng ini membeli sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Kramat, Desa Sudimoro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang dari penjual bernama Khusnul Yakin.

Namun dalam proses transaksi, Khusnul (penjual) menaikan harga tanah dari semula Rp. 1,2 miliar menjadi Rp. 4 miliar. Sedangkan, uang dari Sugeng (pembeli) sudah masuk Rp. 530 juta kepada Khusnul.

Karuan saja membuat Sugeng merasa keberatan sekaligus merasa ditipu, sehingga meminta uangnya kembali. Namun, saat ini Khusnul tidak bisa dihubungi.

“Meski dicicil uang saya sudah masuk Rp.530 juta. Saya bermaksud akan melunasi pembelian tanah tersebut setelah surat-surat atau sertifikatnya ada, tapi dia tidak memberikan malah menaikan harga menjadi Rp.4 miliar. Tadinya saya mau minta uang kembali saja, tapi sekarang dia malah enggak bisa dihubungin dan tanahnya dipasang pagar,” ungkap Sugeng, yang juga sebagai Ketua Bidang Tata Usaha di Media Partner ini, Jum’at (3/1/25).

Karena meras dipermainkan, Sugeng berencana akan membuat laporan polisi atas dugaan penipuan ke Polres Malang.
“Kalau tidak ada jalan terbaik, mungkin saya akan melangkah ke ranah hukum karena jelas saya ditipu, uang saya sudah masuk dan bukti transaksinya juga ada. InsyaAllah dalam waktu dekat jika tidak ada titik temu saya akan melangkah ke Polres,” ucapnya

Terpisah, Praktisi hukum Harry FF.Battileo,SH,MH mengaku sudah dihubungi pihak Sugeng dan bersiap untuk membantu proses hukum.
“Memang ada unsur penipuan tapi sekarang saya menunggu keputusan dari saudara Sugeng, apakah persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum atau jalan lain yang disepakati kedua belah pihak. Intinya, saya bersedia membantu menjadi kuasa hukum si pembeli tanah,” ungkapnya

Sementara, awak media Perwirasatu.co.id saat mencoba menemui Khusnul Yakin, di Jalan Tenggulunan, Gang Mawar, tidak ada ditempat. Begitu juga di rumah yang ditempati anaknya, juga tidak ada.(bt)

Berita Terkait

Pihak Keluarga Doris Menanggapi Unjuk Rasa di Pengadilan Diduga Bentuk Intervensi ke Hakim
Berantas Perjudian, Dalam Kurun 2024 Polda Sumut Ungkap 541 Perkara Dengan 702 Tersangka
Karutan Medan: Program Ketahanan Pangan Tingkatkan Produktivitas Warga Binaan
Rutan Perempuan Medan Awali Kinerja Tahun 2025 dengan Apel Bersama
Pencanangan Zona Integritas, Kakanwil Kemenkum Kalteng Pimpin Langkah Menuju Birokrasi Bersih
Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Pematangsiantar Rutin Kontrol Lahan Pertanian Jagung
Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Pematangsiantar Rutin Kontrol Lahan Pertanian Jagung
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 02:40 WIB

Tak Pernah Tutup, Galian C Diduga Ilegal Dalam Rimbun Kecamatan Kutalimbaru Diduga Kebal Hukum

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:38 WIB

Bagimana ini Pak Presiden : Persoalan Lalat di Desa Namorih Sudah Bertahun Tahun Tidak Ditanggapi Pemerintah, Warga Sangat Resah

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:44 WIB

Pembacaan Vonis Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan Ditunda

Minggu, 12 Januari 2025 - 00:35 WIB

Info Buat Bapak Kabid Propam Polda Sumut : Korban Tidak Tau, Mobil Barang Bukti Kasus Penipuan Menghilang Dari Polsek Pancur Batu

Senin, 30 Desember 2024 - 16:05 WIB

Program Kemandirian Lapas Narkotika Pematang Siantar: Panen Sayur Pakcoy Perdana

Kamis, 26 Desember 2024 - 06:47 WIB

Main Main Dengan Bom Molotov, Peker Warga Pancur Batu Divonis Hakim 7 Tahun Penjara

Senin, 23 Desember 2024 - 23:27 WIB

Besok Terduga Kompolotan dan Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Sumut Akan Disidangkan, Korban : Hukum Pelaku Dengan Seberat Beratnya

Sabtu, 21 Desember 2024 - 02:54 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Sumut: TNI-POLRI Tangkap Puluhan Pelaku dan Musnahkan Barak

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!

Minggu, 19 Jan 2025 - 00:33 WIB