Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal

BERANDA SUMUT

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:15 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patumbak | Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH dan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan ( BEGAL ) yg terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak

Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 wib Team melakukan penyelidikan atas laporan kasus Begal yg ada di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Dari hasil penyelidikan yg di lakukan Team yg di pimpin langsung Kapolsek Patumbak dan Kanit Reskrim beserta Team URC berhasil meringkus 2 ( dua ) orang pelaku Begal yg bernama F.A.N,19 Tahun,Budha,Jl.Besar Deli Tua Gg Gedek No.F-12 Kec.Deli Tua dan S R S,,24 Tahun,Islam,Jl.Topas I No.08 Perumahan Bumi Serdang Damai Kec.Patumbak di dua lokasi berbeda sedangkan pelaku T ( DPO ) dan H ( DPO ) masih kita selidiki keberadaannya

Kedua pelaku pada saat di interogasi menyatakan bahwa pada saat melakukan aksinya Pelaku S.R.S bertugas mencabut kunci sp motor pada saat para pelaku menghadang laju sp motor korban sedangkan pelaku F.A.N bertugas mengancam korban menggunakan parang.

Kita sudah amankan barang bukti berupa Satu unit sp motor Honda CBR,dua Bilah Parang,dua buah kaca spion,tiga buah baju dan satu buah celana panjang yg di beli pelaku dari hasil penjualan sp motor dan para pelaku mendapat bagian per orang sebanyak Rp.1.000.000 ( satu juta )…Ujar Kapolsek Patumbak

Setelah para pelaku berhasil menguasai sp motor korban selanjutnya para pelaku meninggalkan korban begitu saja dan membawa lari sp motor korban.

Dari hasil interogasi yg kita lakukan para pelaku mengakui bahwa sp motor di jual kepada seseorang masih dalam penyelidikan kita dan hasil penjualan sp motor tersebut di pergunakan para pelaku untuk foya-foya,bermain judi serta membeli beberapa pakaian….Terang Kapolsek Patumbak.

Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 ( dua belas ) tahun hukuman penjara,”sambung Kompol Faidir SH,MH. (RED)

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet
Main Main Dengan Bom Molotov, Peker Warga Pancur Batu Divonis Hakim 7 Tahun Penjara
Gempur Narkoba, Polres Simalungun dan Polsek Jajaran berhasil Tangkap 10 Tersangka dengan 178 Gr Sabu
Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kisaran, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Patroli Polrestabes Medan Sigap Tanggapi Laporan Masyarakat dan Amankan Pelaku Kejahatan Jalanan
Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Polsek Perdagangan Amankan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Hampir 18 Gram Sabu

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:14 WIB

Danpomdam Kodam I BB Tidak Respon Terkait Laporan Perzinahan, Afner Mengamuk Dipomdam I BB

Selasa, 11 Februari 2025 - 05:43 WIB

Polrestabes Medan Akan Menjemput Paksa 3 Orang Tersangka Arini Ruth Yuni Siringoringo CS

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:33 WIB

Laporan Perzinahan di Pomdam I/BB Ada Respon, Afner Harahap Ucapkan Terimakasih Kepada Bapak Pangdam I/BB dan Kapendam

Senin, 3 Februari 2025 - 00:53 WIB

Heboh..!! Ratusan Aktivis dan Masyarakat Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan dan Kantor DPW Partai Nasdem,Minta Wakil Rakyat Bukan Preman

Sabtu, 1 Februari 2025 - 01:14 WIB

Jelang Pelantikan Ketua DPRD Sumut, Erni Gelar Syukuran Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:36 WIB

Laporan Naik Ke Penyidikan, Dokter Korban Curas Owner Klinik Azizzi Medan Apresiasi Kapolrestabes Medan

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:24 WIB

Pemprov Sumut Tetapkan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Azizul Kholis Jadi menjadi General Manager

Sabtu, 25 Januari 2025 - 00:02 WIB

Waduh!!! Diduga Praka NM Pelaku Perzinahan Dilindungi, Pelapor Akan Surati Presiden RI dan Panglima TNI Meminta Keadilan dan Oknum Praka Dipecat

Berita Terbaru