Sebagai Terduga Otak Pelaku, Firdaus Sitepu Dihadiahi 8 Tahun Penjara

BERANDA SUMUT

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 00:31 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Sidang pembacaan vonis Firdaus Sitepu terduga otak pelaku percobaan pembunuhan wartawan dengan bom molotov yang dilaksanakan pada Selasa, 21Januari 2025 berjalan dengan lancar dan aman dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian.

Firdaus Sitepu didakwa bersalah dan divonis dengan hukuman penjara selama 8 (delapan tahun) penjara.

Firdaus Sitepu diduga merupakan salah satu otak pelaku perencanaan percobaan pembunuhan dengan cara menyuruh orang lain melemparkan diduga 3 buah bom molotov kerumah seorang oknum wartawan yang berada di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu pada 21 Desember 2023 yang lalu.

Menurut isu yang beredar di khalangan luas, Fs alias Firdaus Sitepu diduga mendapatkan perintah dari seseorang untuk menghabisi nyawa oknum wartawan dengan melemparkan bom molotov dikarenakan oknum wartawan tersebut gencar dan rutin memberitakan sejumlah lokasi judi dan tempat peredaran narkoba yang ada di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.

Akan tetapi dugaan tersebut tidak terdengar diungkapkan oleh Fs pada saat persidangan.

Korban bersama sejumlah warga yang hadir dalam pembacaan putusan tersebut mengucapkan terimaksih kepada Kacabjari Pancur Batu dan Majelis Hakim yang memutuskan pekara tersebut.

“Terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang ikut memproses pekara tersebut sampai akhirnya divonis hari ini, kami sangat mengucapkan terimakasih terdakwa divonis delapan tahun,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Perdamaian Tercapai, Pengeroyokan Praka DSL di Pancur Batu Diselesaikan Secara Damai
Lapor Pak Kapolda Sumut: Hiskia Sitepu Mengaku Dianiaya Oleh Oknum Anggota Polres Samosir Saat Niatnya Menjemput Istri dan Anaknya
Pasca Penggerebekan Markas Besar Narkoba di Pramuka Sibolangit, Bandar Judi Tembak Ikan dan Pengedar Serta Bandar Sabu Mandah ke Samping Vila Lotus, Tekongan Amoy dan Bungalow Milik Pria Berinisial Edi
Tak Pernah Tutup, Galian C Diduga Ilegal Dalam Rimbun Kecamatan Kutalimbaru Diduga Kebal Hukum
Truk Angkut Galian C Ilegal Sering Ugal Ugalan, Pemkab Deli Serdang Diminta Pasang Polisi Tidur di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu
Bagimana ini Pak Presiden : Persoalan Lalat di Desa Namorih Sudah Bertahun Tahun Tidak Ditanggapi Pemerintah, Warga Sangat Resah
Pembacaan Vonis Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan Ditunda
Info Buat Bapak Kabid Propam Polda Sumut : Korban Tidak Tau, Mobil Barang Bukti Kasus Penipuan Menghilang Dari Polsek Pancur Batu

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:14 WIB

Danpomdam Kodam I BB Tidak Respon Terkait Laporan Perzinahan, Afner Mengamuk Dipomdam I BB

Selasa, 11 Februari 2025 - 05:43 WIB

Polrestabes Medan Akan Menjemput Paksa 3 Orang Tersangka Arini Ruth Yuni Siringoringo CS

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:33 WIB

Laporan Perzinahan di Pomdam I/BB Ada Respon, Afner Harahap Ucapkan Terimakasih Kepada Bapak Pangdam I/BB dan Kapendam

Senin, 3 Februari 2025 - 00:53 WIB

Heboh..!! Ratusan Aktivis dan Masyarakat Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan dan Kantor DPW Partai Nasdem,Minta Wakil Rakyat Bukan Preman

Sabtu, 1 Februari 2025 - 01:14 WIB

Jelang Pelantikan Ketua DPRD Sumut, Erni Gelar Syukuran Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:36 WIB

Laporan Naik Ke Penyidikan, Dokter Korban Curas Owner Klinik Azizzi Medan Apresiasi Kapolrestabes Medan

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:24 WIB

Pemprov Sumut Tetapkan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Azizul Kholis Jadi menjadi General Manager

Sabtu, 25 Januari 2025 - 00:02 WIB

Waduh!!! Diduga Praka NM Pelaku Perzinahan Dilindungi, Pelapor Akan Surati Presiden RI dan Panglima TNI Meminta Keadilan dan Oknum Praka Dipecat

Berita Terbaru