Pihak Tapian Nauli Malau Akan Melaporkan Balik Lidos Girsang Atas Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik.

BERANDA SUMUT

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:04 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun,Sidang lanjutan kasus Lidos Girsang yang seharusnya mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (19/3/2025) di Pengadilan Negeri Simalungun terpaksa ditunda. JPU dikabarkan sakit dan tidak dapat menghadiri persidangan, sehingga Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan, 26 Maret 2025.

Meski sidang ditunda, fakta baru justru semakin memberatkan posisi Lidos Girsang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan polisi yang ia buat terhadap Tapian Malau terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP ternyata telah dihentikan penyelidikannya atau di-SP3-kan oleh kepolisian.

Kasus Laporan Palsu Terbongkar, Lidos Girsang Makin Terpojok

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, S.H., tidak memberikan jawaban resmi terkait SP3 atas laporan Lidos Girsang. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangan Tapian Malau, laporan tersebut memang telah dihentikan oleh pihak kepolisian.

Penghentian penyelidikan ini semakin menguatkan dugaan bahwa Lidos Girsang selama ini memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta serta mencoba memanipulasi jalannya persidangan. Alih-alih menunjukkan rasa malu dan penyesalan atas perbuatannya, ia justru berusaha membalikkan keadaan dengan laporan yang tidak berdasar.

Pihak Tapian Malau Akan Melaporkan Balik Lidos Girsang atas Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Dengan dihentikannya laporan tersebut, Tapian Malau beserta kuasa hukumnya memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap Lidos Girsang. Mereka berencana membuat laporan polisi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa.

“Laporan yang dibuat oleh Lidos Girsang jelas-jelas tidak memiliki dasar. Ini adalah bentuk fitnah yang bertujuan untuk menjatuhkan nama baik klien kami. Oleh karena itu, kami akan segera membuat laporan resmi agar tindakan hukum bisa ditegakkan,” ujar kuasa hukum Tapian Malau.

Langkah ini semakin menambah tekanan bagi Lidos Girsang yang kini bukan hanya menghadapi ancaman hukuman dalam kasus utama, tetapi juga berpotensi terseret dalam kasus baru terkait laporan fitnah dan pencemaran nama baik.

Sidang 26 Maret 2025 Jadi Penentu Nasib Lidos Girsang

Dengan semakin banyaknya bukti yang memperjelas peran Lidos Girsang dalam aksi premanisme, provokasi, dan upaya membalikkan fakta, sidang mendatang pada 26 Maret 2025 menjadi momen krusial dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum diharapkan dapat segera membacakan tuntutannya dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan.

Pengadilan Negeri Simalungun menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan adil dan transparan. Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., memastikan bahwa keputusan akan diambil berdasarkan bukti-bukti yang telah disajikan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Dengan semua fakta yang telah terungkap, publik kini menunggu langkah tegas dari jaksa dan hakim dalam menentukan nasib Lidos Girsang. Apakah tuntutan yang dijatuhkan akan sebanding dengan perbuatannya? Semua akan terjawab pada 26 Maret 2025.
(S.Hadi Purba)

Berita Terkait

Kolaborasi Pemerintah dan Kontraktor Sukses Percepat Pekerjaan Gerbang Tol Simpang Panei
Blue Light Patrol: Inovasi Polres Simalungun Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari
Kapolres Simalungun Terima Audensi Serikat Buruh Jelang Peringatan May Day
Tangkap Bandar Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, “Perang Terhadap Narkoba, Kami Tidak Akan Mundur”
Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Tim Itwasum Polri dalam Rangka Was Ops Ketupat Toba-2025
Himbauan Polres Simalungun Waspada Lokasi Longsor dan Pohon Tumbang di Jembatan Sibaganding
Kapolres Simalungun Pimpin Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Kota Wisata Parapat
Pengakuan Fatal Lidos Memberatkan Hukuman: Mengaku Bersama Ayahnya Dan Rekannya Membakar Truk Dan Mobil Fortuner Milik Taipan Nauli Malau

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 22:53 WIB

Usai Rapat Dinas, Pegawai Rutan I Medan Laksanakan Tes Urine Bersama

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:09 WIB

200 Ribu Paving Blok Buatan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Kembali Terjual

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:34 WIB

Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut

Senin, 30 Juni 2025 - 17:02 WIB

Syukur di Awal Tahun: Jumat Berkah Makan Gratis 1 Muharram Lapas Tulungagung

Senin, 30 Juni 2025 - 16:46 WIB

Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:53 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rutan I Medan Gelar Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:20 WIB

Tingkatkan Integritas serta Pelayanan, Rutan Perempuan Medan Ikuti Arahan Menteri Imipas

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:16 WIB

Tim Pramuka Lapas Perempuan Bandung Sukses Jadi Juara Umum Putri di Kemah Satya Dharma Bhakti

Berita Terbaru