Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi USD 21 Juta, Oknum Pejabat Aktif Terkait Kasus Satelit Kemhan Kol JKG Dipromosikan Naik Bintang

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:59 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA

Penyelidikan kasus pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) terus menyingkap praktik maladministrasi yang sistematis.

Keterangan yang dihimpun awak.media, Kamis (19/06/2025) menyebutkan, meski tiga tersangka telah ditetapkan, sebagian pelaku kunci yang berperan aktif dalam skema pengadaan kontroversial ini, hingga kini masih aman dari proses hukum, salah satunya oknum berinisial Kol Tek JKG dipromosikan jadi bintang di Lingkungan Kemenhan

Kontrak pengadaan satelit ini melibatkan perusahaan Navayo International AG sebagai pelaksana proyek.

Setelah penandatanganan kontrak, Navayo mengklaim telah mengirimkan barang. Klaim sepihak itu langsung dijadikan dasar penerbitan empat Certificate of Performance (CoP) oleh pejabat Kemhan tanpa pemeriksaan fisik atas barang yang diklaim sudah dikirim.

CoP ditandatangani oleh oknum Letkol Tek JKG dan Kolonel Chb M, dengan persetujuan Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan dan Laksda TNI (Purn) Leonardi. Seluruh dokumen CoP disiapkan oleh Anthony, tanpa satu pun verifikasi dari unsur pengawasan internal Kemhan.

Berbekal CoP tersebut, Navayo mengajukan invoice senilai jutaan dolar. Ironisnya, saat itu anggaran pengadaan satelit belum tersedia. Akibatnya, sengketa berlanjut ke Arbitrase Singapura yang memutuskan Indonesia wajib membayar USD 20.862.822 kepada Navayo.

Audit BPKP bahkan mencatat kerugian negara sesungguhnya mencapai USD 21.384.851,89.

Namun penyidikan Kejaksaan Agung hingga kini baru menetapkan Leonardi, Thomas Van Der Hayden, dan Gabor Kuti sebagai tersangka.

Nama-nama lain yang terlibat langsung dalam proses administratif internal Kemhan masih luput dari jerat hukum.

Beberapa nama yang ikut menandatangani, memproses, dan membiarkan skema ini berjalan hingga CoP terbit di antaranya:

Letkol Tek JKG (penandatangan CoP)

Kolonel Chb M (penandatangan CoP)

Atny (penyusun dokumen CoP tanpa verifikasi)

Beberapa pejabat aktif di jajaran pengadaan Kemhan, yang hingga kini belum diperiksa intensif.

Sumber internal Kemhan menyebutkan, “Beberapa pejabat aktif yang berperan dalam proses administrasi pengadaan, bahkan masih menduduki posisi strategis. Jika penyidikan tidak berani menyentuh ke dalam, penyelesaian kasus ini akan berhenti di level permukaan saja.”

Ahli hukum pidana menegaskan, dalam skema pengadaan negara, siapa pun yang menandatangani dokumen kinerja tanpa pemeriksaan fisik atas barang yang diklaim sudah dikirim, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“CoP adalah dasar kerugian negara ini. Tanda tangan pada CoP sama artinya dengan legalisasi kebohongan. Tidak masuk akal jika hanya sebagian kecil yang diproses, sementara pejabat aktif yang ikut meneken tetap bebas,” ujar seorang pakar hukum.

Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal di tubuh Kemhan.

Dalam proyek strategis bernilai ratusan miliar rupiah, pengawasan seharusnya menjadi benteng terakhir.

Namun yang terjadi, prosedur diabaikan, pengawasan melemah, dan negara menanggung kerugian fantastis.

Publik kini menunggu, seberapa jauh keberanian Kejaksaan Agung memperluas penyidikan, apakah sanggup menembus tembok perlindungan jabatan, atau justru berhenti pada nama-nama yang sudah tidak lagi aktif.(red)

Poto : Istimewa

Berita Terkait

Formasu Jakarta Geruduk KPK Minta Bupati Labura Henri Yanto Sitorus Dipanggil Dan Periksa Terkait Dugaan Proyek Rp102 M
Menteri Desa Disorot, Kasihhati : Lu Baru Jadi Menteri Udah Belagu
Kick Off HKSN 2024 Dimulai di Desa Talaga: Kolaborasi Mensos Saifullah Yusuf, Mendes Yandri, dan SMSI Pusat
Menhut Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
Kapolri Raih Tokoh Inklusif-Peduli Kelompok Rentan: Hak Rakyat Harus Diperhatikan
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 22:53 WIB

Usai Rapat Dinas, Pegawai Rutan I Medan Laksanakan Tes Urine Bersama

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:09 WIB

200 Ribu Paving Blok Buatan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Kembali Terjual

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:34 WIB

Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut

Senin, 30 Juni 2025 - 17:02 WIB

Syukur di Awal Tahun: Jumat Berkah Makan Gratis 1 Muharram Lapas Tulungagung

Senin, 30 Juni 2025 - 16:46 WIB

Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:53 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rutan I Medan Gelar Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:20 WIB

Tingkatkan Integritas serta Pelayanan, Rutan Perempuan Medan Ikuti Arahan Menteri Imipas

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:16 WIB

Tim Pramuka Lapas Perempuan Bandung Sukses Jadi Juara Umum Putri di Kemah Satya Dharma Bhakti

Berita Terbaru